JAKARTA — Musyarawah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 akan diselenggarakan di Banda Aceh, pada 1 sampai dengan 4 Desember 2023.
Ada 8 Pokok Acara Munas XI Gerakan Pramuka, yaitu rangkaian upacara pembukaan, pengarahan, sidang pendahuluan, sidang paripurna 1, sidang paripurna 2, sidang komisi dan perumusan hasil sidang komisi, sidang paripurna 3, dan penutupan.
Rangkaian Upacara Pembukaan terdiri atas penyampaian Laporan Kesiapan Munas XI Tahun 2023 oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka. Sambutan Ketua Mabida Aceh, Penyerahan Tunggul Kwarda Gerakan Pramuka Tergiat, Amanat Presiden Republik Indonesia, Peresmian Pembukaan Munas XI Tahun 2023, serta acara tambahan.
Pengarahan untuk Munas XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Acara Sidang Pendahuluan, terdiri dari Pengesahan Kuorum Munas XI Tahun 2023, Pembahasan dan pengesahan Agenda Munas XI Tahun 2023, Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Munas XI Tahun 2023, Pemilihan dan pengesahan Presidium Munas XI Tahun 2023, Serah terima Pimpinan Sidang kepada Presidium.
Kemudian Sidang Paripurna I berisi penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 dan Laporan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka, dilanjutkan dengan Pandangan umum atas laporan pertanggungjawaban Kwarnas Gerakan Pramuka dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kwarnas Gerakan Pramuka.
Sidang Paripurna II terdiri atas Paparan rancangan Penyempurnaan AD dan ART, Paparan rancangan Renstra 2024-2029, Paparan rancangan Amanden UU RI No. 12 Tahun 2010, Laporan Hasil Musppanitera Nasional Tahun 2023, Paparan Pembentukan Saka, Paparan rencana kegiatan nasional 5 (lima) tahun ke depan, Pembagian Komisi: A, B, C, D.
Sidang Komisi A melakukan Pembahasan dan penetapan konsep perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Komisi B : Pembahasan dan penetapan konsep Renstra Gerakan Pramuka 2024-2029 dan kegiatan nasional selama 5 (lima) tahun kedepan.
Komisi C melakukan Pembahasan rancangan Amandemen Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, sebagai rekomendasi Kwarnas untuk diusulkan kepada Kementerian/Lembaga dan DPR RI. Serta Komisi D : Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas, Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 dan anggota Formatur.
Dilanjutkan Sidang Paripurna III terdiri atas Laporan Hasil Sidang Komisi A, B, C dan D.; Pemilihan Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028; Pengesahan Ketua Kwarnas terpilih oleh Ketua Presidium; Pemilihan Tim Formatur; Pemilihan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Gerakan Pramuka.
Laporan Tim Perumus; Pengesahan Keputusan Munas XI Tahun 2023; Penyerahan Pimpinan Sidang Munas XI Tahun 2023 kepada Ketua Kwarnas terpilih masa bakti 2023-2028.
Terakhir adalah rangkaian Upacara Penutupan yang diisi dengan Laporan Ketua Panitia Munas XI Tahun 2023, Sambutan Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028 dan penutupan Munas XI Tahun 2023, serta Pembacaan Do’a.

